BRORIVAI CENTER

Konflik di Papua dan Early Warning System

Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan insiden penembakan terhadap sejumlah pekerja yang membangun proyek jembatan di Papua pada Minggu, 2 Desember 2018.

Peristiwa penembakan yang merenggut korban jiwa tersebut diduga sebagai aksi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).

Pertanyaan kemudian muncul di tengah khalayak ramai, mengapa kekerasan masih terus berlangsung di Papua, padahal pembangunan kesejahteraan dan keamanan terus menjadi atensi pemerintah pusat selama bertahun-tahun hingga saat ini.

Dilema Pembangunan Papua

Secara komparatif, dilema Tanah Papua merupakan replika dari sejumlah masalah keamanan dan politik di lingkup negara-negara berkembang seperti dalam kasus nasionalisme-etnik di Daratan Tinggi Chiapas-Meksiko Selatan, Kashmir dan Junagadh-India, Quebec-Kanada maupun isu pertarungan sumber daya di Nigeria.

Belajar dari sejarah dan pengalaman negara lain, Papua mutlak menjadi fokus perhatian yang serius di tengah-tengah hiruk pikuknya dinamika politik nasional dalam kerangka perbaikan struktur dan peningkatan kualitas proses politik serta infrastruktur ekonomi di wilayah tersebut.

Potret pembangunan politik, ekonomi, dan keamanan di Papua seharusnya semakin membaik dari waktu ke waktu. Secara politik Papua telah diberikan kewenangan khusus (otonomi khusus) untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Secara ekonomi, Papua selama ini mendapat perhatian yang serius ditinjau dari pembangunan infrastruktur. Misalnya, sejak di bawah pemerintahan Presiden Jokowi telah mendorong Trans Papua untuk menopang konektivitasnya. Tak hanya itu, Papua juga menerima pendanaan APBD dan dana otonomi khusus senilai puluhan triliun rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun BRORIVAI Center, sejak 2001 hingga 2017, total dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat telah menelan sebesar Rp 67 triliun. Pemberian dana otsus tersebut sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencakup empat hal, yakni kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.

Dari bidang-bidang itu, dana paling besar yang diperuntukkan untuk kesehatan sebesar 20%, pendidikan 15%, dan masing-masing 5% untuk ekonomi dan infrastruktur.

Sedangkan dari sisi keamanan dan pertahanan, pemerintah pusat secara konsisten mengefektifkan pendekatan polisionil ketimbang pendekatan militer yang masif. Kehadiran elemen pertahanan militer misalnya kini tidak lagi bersikap berlebihan seperti di masa lalu.

Bahkan kehadiran militer sejauh ini lebih menekankan pada upaya pendekatan keamanan negara dan pendekatan keamanan manusia secara seimbang.

Jaminan rasa aman dan keselamatan masyarakat yang tidak terlibat dalam konflik secara langsung maupun tidak langsung diharapkan tetap dapat terjaga tanpa membeda-bedakan suku dan ras antara penduduk asli dan pendatang.

Pendekatan keamanan secara non militerpun kini dikembangkan melalui upaya dialogis dan negosiasi dalam mengatasi setiap konflik yang terjadi dan selalu mengedepankan rekonsiliasi.
Secara spesifik pemerintah daerah, baik gubernur dan bupati selama ini dinilai banyak membangun program kerjasama keamanan dan pertahanan dengan aparat kepolisian dan TNI dalam mewujudkan stabilitas di Tanah Papua.

Akar Masalah yang Belum Tuntas

Secara geopolitik dan geostratejik, Papua telah dibangun atas dasar prinsip wilayah otonom. Pembangunan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat (frontier) dan mempertahankan pengaruh (sphere of influence) di provinsi paling timur Indonesia itu.

Fakta geografis Papua yang wilayahnya sangat kaya dan luas, jumlah suku yang banyak (sekitar 312) pada dasarnya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dan pusat dalam mengelola Papua sebagai sebuah wilayah yang mengalami perjalanan sejarah yang berbeda dengan wilayah lainnya di Republik ini.

Merujuk buku Papua Road Map (LIPI, 2009), diidentifikasi sejumlah akar masalah Papua yang antara lain:
Pertama, adanya peminggiran, diskriminasi, termasuk minimnya pengakuan atas kontribusi dan jasa Papua bagi Indonesia;

Kedua, gagalnya pembangunan infrastruktur sosial di Papua, khususnya pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan rendahnya keterlibatan pelaku ekonomi asli Papua;

Ketiga, integrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya yang hingga kini belum belum tuntas; keempat, siklus kekerasan politik yang dinilai belum tertangani, bahkan masih meluas; dan keempat, pelanggaran HAM yang dinilai belum sepenuhnya dapat diselesaikan (lihat kasus Wasior, Wamena, dan Paniai).

Selain itu, isu internasionalisasi Papua terus digaungkan terkait sejarah pelaksanaan “Act of Free Choice” 1969 yang dikenal dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), yang keabsahannya masih dinilai dapat dipertanyakan. Karena itu, isu HAM sesungguhnya dapat menjadi jembatan dalam mempolitisasi eksistensi Papua sebagai bagian integral dari NKRI.

Kedaulatan dan Intervensi

Dalam “Studi Stratejik” kekinian, sistem pertahanan negara dipahami sebagai bagian dari paradigma keamanan nasional (national security).

“Pertahanan” ditinjau dari pendekatan konstruktivisme (constructivism), bukan hanya berarti mempertahankan negara dari isu-isu keamanan tradisional yang mengancam kedaulatan politik dan teritorial negara (state security) semata-mata, tetapi juga isu-isu keamanan baru yang dapat mengancam kehidupan warga negara (human security).

Untuk itu, dalam merespons sistem pertahanan negara dipandang penting menempatkan masalah ancaman human security sejajar dengan ancaman nyata (existential threats) yang terkait dengan masalah kedaulatan dan keutuhan teritorial negara.

Dari perkembangan pemikiran tersebut, isu human security telah menjadi salah satu indikator “early warning mechanisms” dalam kerangka kerja analisis lingkungan strategis, guna mendukung penilaian dan prediksi ancaman terhadap kepentingan nasional.

Hal ini mendasar, karena alasan bantuan kemanusiaan atau bentuk intervensi internasional atas dasar HAM tampak terasa tidak lagi mengenal tapal batas negara atau ”kedaulatan”, sehingga diharapkan perbaikan struktur politik melalui penegakan supremasi hukum, jaminan rasa aman dan ketersediaan infrastruktur dapat dibangun secara bersungguh-sungguh.

Sebagai ilustrasi, lepasnya Timor-Timur dari NKRI sangat erat kaitannya dengan masalah-masalah kemanusiaan yang disebabkan oleh buruknya kebijakan internal (self inflicted damages) yang kemudian dipolitisasi dan berujung pada masalah ancaman kedaulatan teritorial negara.

Meskipun dalam realitasnya Timor-Timur merupakan korban yang bernuansa geopolitik (Klaus Dodds, 2000), namun paling tidak gambaran sistem pertahanan negara ketika itu telah diawali dengan kelemahan-kelemahan yang mendasar dalam membangun kepentingan kehidupan warga negara secara seimbang di wilayah tersebut, yang tanpa disadari disertai sejumlah tindak kekerasan terhadap kemanusiaan.

Optimalkan Early Warning System

Dalam dua dasawarsa terakhir, Indonesia bergerak dari sebuah negara yang stabil tetapi otoriter menuju pada sebuah penataan negara yang demokratis, tidak luput menghadapi risiko ketidakpastian dan tantangan menguatnya sikap antagonisme masyarakat dalam menentukan pilihan-pilihan politik.

Kondisi ini telah turut mempertajam permasalahan di berbagai bidang kehidupan yang lain, khususnya di bidang ekonomi, sosial, budaya yang berujung pada masalah keamanan di Papua.

Mencermati permasalahan keamanan di Provinsi Papua, maka salah satu bentuk pendekatan yang patut dikembangkan dan dioptimalkan adalah konsep “Early Warning System” (EWS) sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiagaan dalam mengatasi dan mencegah terjadinya gejala konflik maupun krisis di Tanah Air.

Pendekatan EWS ini pernah dikembangkan di Zaire maupun di Bosnia dan Herzegovina. Belajar dari pengalaman itu, Indonesia perlu perlu mengembangkan sebuah kelembagaan EWS yang mampu bekerja secara cepat, sehingga dalam tenggang waktu yang cukup tersedia dapat disiapkan langkah-langkah reaktif dan antisipatif.

Dalam mengoptimalkan operasionalisasi EWS diharapkan dapat merefleksikan mekanisme kerja yang bersifat button-up dan menempatkan segenap stakeholders yang representatif sebagai komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan riset, serta difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengukuran terhadap persepsi masyarakat secara ilmiah.

Prosedur dan proses EWS akan menggunakan indikator-indikator dasar yang dijabarkan dari variabel-variabel politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan komunikasi.

Setiap variabel tersebut akan menitikberatkan pada indikator antara lain proses politik, distribusi kesejahteraan, interaksi antar kelompok masyarakat, sistem nilai, rasa aman dan opinion leader.

Sedangkan mekanisme early warning yang saat ini ada di lembaga-lembaga pemerintahan misalnya di Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Srategis TNI (BAIS), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian dapat berfungsi sebagai linkages dan intermediasi termasuk pengembangan indikator-indikator dasar EWS sesuai tujuan strategis dan kepentingan masing-masing Kementerian dan Lembaga.

Salah satu tujuan penting dari EWS ini adalah mencegah adanya siklus kekerasan yang berulang. Karena itu, output EWS misalnya dapat merekomendasikan respons kekerasan dengan menggunakan instrumen hukum, kemudian melakukan pendekatan keamanan.

Pendekatan keamanan yang dimaksud bukan semata mata keamanan teritori seperti yang selama ini dilakukan, melainkan Pendekatan keamanan manusia.

Dalam konteks kekerasan di Papua, upaya menjaga proses dialog dengan masyarakat Papua menjadi bagian yang tidak terpisahkan di samping upaya keamanan dan pertahanan.

Dengan demikian, agar dapat menjadikan Papua sebagai subyek pembangunan sebagaimana pendekatan presiden saat ini, yang patut dilakukan adalah pendekatan masyarakat secara manusiawi.

Exit mobile version