BRORIVAI CENTER, JAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera tiba pada Rabu, 14 Februari 2024. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman di sejumlah wilayah Indonesia, Desk Koordinasi Pemilu Kemenko Polhukam akan membentuk Tim Pamantau/monitoring. Tim ini akan beroperasi di Provinsi Sulawesi Selatan di bawah komando Laksda TNI Dr Abdul Rivai Ras.
Tujuan pemantauan ini tidak hanya terbatas pada memastikan kualitas proses politik, tetapi juga menegakkan hukum, menjaga stabilitas, dan memberikan jaminan keamanan. Fokus khususnya adalah memastikan pemungutan suara berjalan aman sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Tim Pemantau akan ditempatkan di 18 provinsi (kota dan kabupaten) yang dinilai memiliki potensi kerawanan. Hal ini sebagai langkah deteksi langsung melalui pemantauan Desk Pemilu Kemenko Polhukam di lapangan.
Tim Pemantau sejatinya adalah representasi negara yang berkewajiban mendukung penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, tim ini akan terus berkoordinasi dengan elemen Forkopimda, Penyelenggara Pemilu, dan pihak terkait lainnya.
Tim Pemantau beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Keputusan Menko Polhukam Nomor 10 Tahun 2024 tentang Desk Koordinasi Pemilu dan Pilkada Kemenko Polhukam Tahun Anggaran 2024.
Desk Koordinasi Pemilu dan Pilkada Serentak Kemenko Polhukam akan melakukan pemantauan penyelenggaraan Pemilu di 18 kota, meliputi Manado, Mataram, Bandung, Samarinda, IKN, Serang, Bandar Lampung, Pekanbaru, Jayapura, Kupang, Medan, Ambon, Manokwari, Banjarbaru, Denpasar, Makassar, Palembang, dan Jakarta pada 12-16 Februari 2024.
Sebagai catatan, terdapat lima isu strategis yang berkontribusi pada keberhasilan Pemilu Serentak 2024 yang terbuka, jujur, dan adil.
Isu pertama yang sangat berkontribusi terhadap kerawanan pemilu adalah netralitas penyelenggara pemilu dan aparatur negara. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Isu kedua adalah polarisasi dukungan politik di masyarakat. Perlu adanya langkah-langkah untuk mengurangi polarisasi agar proses pemilu berlangsung dengan kondusif.
Isu ketiga adalah perlunya langkah-langkah mitigasi khusus untuk mengantisipasi kerawanan akibat dinamika politik di dunia maya. Keamanan dalam ruang maya juga menjadi perhatian penting.
Isu keempat adalah masih maraknya money politics. Diperlukan perhatian khusus untuk memastikan proses pemilu tidak dipengaruhi oleh praktik politik uang.
Isu kelima adalah pemenuhan hak memilih dan dipilih yang harus dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan.
Dengan pemantauan yang cermat dan tindakan preventif yang tepat, diharapkan Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan dengan sukses dan memberikan hasil yang mewakili kehendak rakyat Indonesia.