Abdul Rivai Ras
Founder BRORIVAI Center
Istilah kardus menarik untuk disimak karena tiba-tiba mencuat dan menjadi isu hangat diperbincangkan di ruang publik. Bagaimana tidak, kata “kardus” kini melekat dengan dunia politik menjelang pilpres 2019.
Tidak heran, muncul istilah “politik kardus” dan menambah khasanah dan leksikon dalam kamus politik di Indonesia. Politik kardus adalah kata lain dari politik mahar. Istilah itu dipopularkan oleh mantan korban penculikan aktivis di 1998 yang kini menjadi salah satu pengurus partai yang pernah berkuasa yakni Andi Arief.
Politik kardus ini sebenarnya tidak saja dihubungkan dengan mahar, tetapi berhubungan dengan sifat seseorang atau suatu benda yang dianggap “lemah”. Menurut pakar linguistik Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, penggunaan istilah kardus dalam dinamika politik di Indonesia sesungguhnya menggambarkan sosok seseorang politisi yang lemah. Dia menyebut sifat lemah tersebut ada pada watak kata kardus yang digunakan dan tidak dianggap kokoh.
Kardus merupakan sebuah alat pembungkus atau wadah untuk menyimpan suatu barang tertentu. Bahannya terbuat dari kertas sehingga sifatnya lembek. Tidak kuat dan mudah dilipat. Berbeda dengan peti, atau wadah penyimpan berbahan kayu atau besi dan almunium.
Politik kardus ini menjadi semakin menjadi-jadi, karena secara imajinatif, istilah ini digunakan untuk mengejek sosok politisi atau penyelenggara pemilu yang dinilai tidak mencerminkan komitmennya dalam mendorong terciptanya “tertib politik”.
Intinya, politik kardus di sini dapat dimaknai sebagai suatu kelemahan seseorang yang mudah dipengaruhi, mudah diatur, dan tidak mempunyai kekuatan untuk mempertahankan prinsipnya. Sama seperti kardus yang mudah dilipat dan berbahan kertas yang mudah rusak.
Terdapat dua kasus menonjol mengenai penerapan politik kardus yang ramai diperbicangkan oleh sejumlah pihak dalam rangkaian pemilu.
Pertama, isu politik mahar khususnya dalam penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Terlepas benar atau tidaknya, secara realitas dan fakta politik mahar di Indonesia tidak dapat dihindari di semua jenjang pemilihan (pilkada bupati, walikota, gubernur hingga pilpres).
Kedua, merebaknya isu politik kotak suara kardus. Menjelang pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum KPU) selaku penyelenggara Pemilu sontak menjadi sorotan. Sebabnya kotak suara Pemilu yang terbuat dari bahan karton kedap air, yang oleh sebagian masyarakat disebut kotak suara kardusan.
Dalam hal politik mahar, merujuk pada celotehan Andi Arief melalui media sosial menyebut salah satu nama cawapres memberikan mahar Rp 500 miliar ke partai-partai tertentu agar dipilih menjadi calon wakil presiden mendampingi capres yang akan maju menjadi isu menarik untuk dikaji.
Meskipun tidak dapat dibuktikan, diskusi soal politik kardus itu kini bergeser, dari isu mahar politik menjadi isu dana kampanye. Alasannya bahwa, kalau dana kampanye dari pasangan calon tidak dibatasi, sementara yang dibatasi hanya dana kampanye dari sumbangan pihak ke-3. Sehingga dalam menepis politik kardus, isu mahar digantikan dengan istilah “dana sumbangan”, yang penting dana tersebut datangnya berasal dari salah satu pasangan calon.
Dalam “framing” dana kampanye yang digunakan oleh siapapun capres yang bertarung, mungkin saja tidak ada ketentuan hukum yang akan dilanggar, tetapi dalam bentuk penggolontoran dana besar yang bernilai ratusan miliar hingga trilyunan rupiah, secara akal sehat dapat merusak perkembangan demokrasi di negeri ini.
Teorinya, dalam demokrasi, suara orang miskin dan kaya itu sesungguhnya sama. Tetapi dalam menyimak makna dari politik kardus akan dapat merusak sistem dan budaya politik kita. Mereka yang kaya tentu memiliki suara lebih lantang daripada mereka yang miskin.
Dengan politik kardus, kaum kaya dengan mudah menguasai sumberdaya politik, setelah sebelumnya menguasai sumberdaya ekonomi. Ketika sumberdaya ekonomi dan politik sebuah negeri jatuh dalam genggaman kaum kaya, maka mereka akan mengerahkan sumberdaya itu untuk melindungi kepentingannya.
Idealnya, pemimpin yang kita harapkan kelak berkuasa, baik ia kaum kaya atau miskin, seharusnya mampu melindungi segala upaya distribusi sumberdaya ekonomi secara lebih adil. Bukan sebaliknya karena menguasai sumberdaya ekonomi dan politik kemudian membungkam rakyatnya di kemudian hari demi melanggengkan kekuasaan selanjutnya.
Rakyat, utamanya mereka yang ada di lapisan kelas menengah-bawah, adalah korban utama dari penguasaan sumberdaya ekonomi-politik di tangan kaum kaya ini. Rakyat sebagai pembayar pajak dan pemilik kedaulatan tentu tidak boleh diam. Politik kardus, yang menempatkan segelintir kaum super kaya dengan mudah menguasai sumberdaya ekonomi dan politik, ini harus dihentikan.
Sedangkan dalam hal politik kotak suara kardus perlu mendapat perhatian tersendiri. Penggunaan kotak suara berbahan kardus itu telah menuai polemik karena dinilai rawan dan beresiko mengalami kerusakan. Meskipun sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Argentina, dan Australia menggunakan bahan kardus yang relatif sama, namun harus mempertimbangkan aspek kondisi geografis Indonesia yang berbeda.
Politik kotak suara ini menjadi isu mutakhir yang perlu meyakinkan rakyat bahwa, kebutuhan dan produk kotak suara ini layak digunakan dalam rangka mendorong keberhasilan pesta demokrasi di Indonesia. Adanya sejumlah tuntutan publik kepada penyelenggara Pemilu agar menggunakan bahan yang kualitas dan aman, tahan dari segala cuaca maupun dari beban tumpukan, disamping kedap air, tentu tidak hanya mempunyai alasan teknis tapi juga politis. Secara politis, bahan yang akan digunakan untuk kotak suara ini sangat rawan dari potensi manipulasi.
Polemik terkait bahan yang digunakan untuk kotak suara sudah muncul sejal awal tahun 2018. Tetapi KPU nampaknya mengalami persoalan komunikasi dan belum menyampaikan penerangan atau informasi ke publik secara utuh.
Akibat dari informasi yang kurang, menimbulkan persepsi jika ada pihak khawatir bahan dasar kotak suara ini rawan dimanipulasi, apalagi di wilayah yang sulit dikendalikan. Termasuk aspek jaminan keamanan yang sepatutnya dikemukakan ke khalayak umum. Dengan begitu, publik tidak mempunyai asumsi tersendiri.
Seharusnya sejak awal KPU melakukan sosialisasi mengenai hal ini agar terhindar dari politisasi. Demikian halnya, secara terbuka dan komprehensif KPU dapat menjelaskan soal spesifikasi, anggaran, fungsi, dan keamanan kotak suara yang terbuat dari kardus tersebut.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi keragu-raguan masyarakat terkait penggunaan kotak suara kardus atau karton itu. Sebagai penyelenggara Pemilu semestinya menyampaikan alasan, pertimbangan, argumen, dan logika di balik pembuatan keputusan untuk memilih kotak suara kardus atau karton dari 5 varian pilihan kotak suara transparan yang pernah disimulasikan KPU sejak akhir 2017.
Sekalipun sejatinya kotak suara ini sudah digunakan untuk kepentingan penyimpanan surat suara sejak Pemilu 2014 dan berlanjut penggunaannya pada Pilkada Serentak 2015, 2017, dan 2018, tetapi faktanya kotak suara karton tersebut hanya digunakan untuk melengkapi kekurangan kotak suara aluminium yang ketika itu masih digunakan.
Olehnya itu, praktik politik kotak suara boleh jadi karena keterbatasan anggaran atau dengan tujuan penghematan sebagaimana semangat KPU yakni menyelenggarakan Pemilu dengan murah.
Perlu dicatat bahwa, anggaran pengadaan kotak suara atau pagu anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah sebesar Rp 948 miliar. Tetapi dalam penerapannya KPU kemudian melakukan pengecekan lapangan dengan membuat harga perkiraan sendiri sebesar Rp 500 miliar, dan ternyata setelah dilelang kebutuhan untuk pengadaan kotak suara hanya menghabiskan sebesar Rp 298 miliar.
Pertanyaannya kemudian, dengan anggaran yang sebesar itu, mengapa tidak dibuat kotak suara yang lebih berkualitas dari bahan yang kokoh agar tidak menimbulkan kontroversi. Tentu harapan masyarakat luas yang ingin menghasilkan Pemilu berkualitas, meyakini bahwa kotak suara yang baik merupakan suatu elemen penting yang harus dijamin dalam mewujudkan pemilu yang demokratis.
Untuk itu, tantangan KPU yang harus dijawab ke depan adalah, harus mampu membuktikan bahwa kotak suara kardus yang digunakan memiliki standar kemampuan minimum untuk menyimpan surat suara yang sudah dicoblos pemilih, dan secara keamanan dapat menghasilkan Pemilu yang jurdil. (*)